topmetro.news – Ketua majelis hakim menyidangkan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhatsApp (WA) Grup Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (74), Rabu (26/2/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan sempat menasihati terdakwa agar bijak dalam bersosmed (sosial media).
“Cocok nggak? Misalnya saya pinjam uang kepada saudara. Saya tagih-tagih tapi tidak saudara bayar. Kemudian saya buat di koran atau Grup WA. Tansri Chandra itu merampok uang saya. Pas nggak itu? Saya bilang saudara merampok? Maksud saya, saudara harus sadar atas perbuatan saudara itu loh,” urai Erintuah.
Para Pengusaha
Sementara orang-orang yang disebutkan terdakwa merampok tersebut adalah pengusaha. Langsung atau tidak akan mempengaruhi nama baik mereka. “Saudara harus sadar bahwa perbuatan saudara itu sudah keliru. Apalagi usia saudara sudah 74 tahun. Seharusnya kebajikanlah yang diperbanyak,” kata Erintuah.
Di bagian lain terdakwa mengaku pernah diperiksa di kepolisian (Poldasu) karena ada laporan dari Toni Harsono terkait postingannya di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia (Komunitas Marga Tan).
Saksi pelapor Tony Harsono tidak masuk dalam grup WA tersebut. Sedangkan James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani, Tamin Sukardi dan Anwar Suranto masuk dalam grup WA.
“Jadi yang saudara maksud dengan G6 itu orang itu ya,” tanya hakim ketua Erintuah Damanik dan diiyakan terdakwa.
Demikian juga dengan postingan susulan terdakwa di tanggal yang sama (22 April 2019). “Liat foto Nampak uang muka ketawa. G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”
“Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi profesor, merampok uang IT&B Rp 300.000.000 kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 uang haram, jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300.000.000 untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan poseng suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng), si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu.”
“Jadi sekolah diganggu tidak etis, untuk jaga nama baik TONY HARSONO (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit, dan juga ketua tempat ibadah Buddha, jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT’ tersebut juga dibenarkan terdakwa Tansri Chandra.”
Bukti Surat
Maksud postingan dalam Grup WA tersebut menurut terdakwa, agar orang-orang dimaksud mengembalikan duitnya yang pernah dipinjamkannya kepada mereka pada 2017 lalu.
Ketika dicecar hakim ketua tentang bukti surat, bahwa benar mereka ada meminjamkan duit, terdakwa mengakui, tidak ada.
Secara khusus Erintuah mengkonfrontir keterangan beberapa saksi yang pernah disuruh terdakwa memberikan uang kepada beberapa saksi (berlatar belakang pengusaha terkenal). Seperti Tamin Sukardi, pemilik Hotel Resort Simalem. Tan Ben Chong pun bertahan dengan keterangannya, walaupun tidak bisa menunjukkan bukti, saksi korban Tony Harsono dkk berutang kepadanya.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan materi tuntutan pidana terhadap terdakwa Tasri Chandra, Rabu (11/3/2020) mendatang.
Warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan tersebut dijerat pidana. Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
reporter | Robert Siregar